REGULASI TEMBAKAU


Merokok dan Kesehatan

Merokok menyebabkan banyak penyakit serius termasuk penyakit kardiovaskuler (penyakit jantung), kanker paru, dan penyakit paru obstruktif kronis (emfisema, bronkitis kronis). Perokok berisiko jauh lebih besar untuk terkena penyakit ini dibandingkan non-perokok. Merokok juga bersifat adiktif dan dapat sangat sulit untuk dihentikan. Ini adalah pandangan setiap organisasi medis dan ilmiah terkemuka di seluruh dunia. Dan begitu pulalah pandangan Sampoerna.

Penyakit Kardiovaskuler (Penyakit Jantung):

  • Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization, (WHO) menyatakan pada situs webnya, "Penggunaan tembakau adalah faktor risiko besar untuk penyakit kardiovaskuler. Jika jumlah perokok berkurang, jumlah serangan jantung dan stroke akan berkurang juga.
  • American Heart Association menyatakan pada situs webnya, "Merokok meningkatkan tekanan darah, mengurangi toleransi olah raga, dan meningkatkan kecenderungan penggumpalan darah."
  • British Heart Foundation menyatakan pada situs webnya, "Karbon monoksida dalam asap rokok mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa darah ke jantung dan tubuh Anda."

Kanker Paru dan Kanker Lainnya:

  • WHO menyatakan pada situs webnya, "Peran tembakau dalam meningkatkan peluang kanker paru adalah salah satu efek berbahaya tembakau terhadap kesehatan manusia yang paling dikenal luas. Yang mungkin tidak diketahui banyak orang, perokok dan non-perokok, adalah bahwa penggunaan tembakau meningkatkan risiko kanker di banyak bagian pada tubuh selain di paru-paru.”
  • WHO juga menyatakan, "Rata-rata, perokok meningkatkan risiko kanker paru antara 5 dan 10-kali lipat..."

Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Emfisema, Bronkitis Kronis):

  • WHO menyatakan pada situs webnya, "Penyakit paru obstruktif kronis (Chronic obstructive pulmonary disease, COPD) meliputi dua kelompok penyakit paru, bronkitis kronis dan emfisema...ada sinergi yang dramatis dengan merokok sedemikian sehingga perokok memiliki prevalensi dan angka kematian COPD yang tinggi.
Otoritas kesehatan masyarakat telah menyimpulkan bahwa merokok menyebabkan banyak penyakit lainnya.
Untuk informasi lebih rinci dari otoritas kesehatan masyarakat lainnya tentang tembakau, merokok, dan penyakit akibat merokok, lihat tautan di bawah ini.


Mengatur Produk-Produk Tembakau

Sektor tembakau telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu dari 10 industri prioritas di Indonesia, mencerminkan tingginya daya serap tenaga kerja dan kontribusi industri terhadap pendapatan negara. Menurut data pemerintah, sektor tembakau memiliki lebih dari 6 juta tenaga kerja, termasuk petani, serta sektor manufaktur, penjualan dan distribusi. Tahun 2009, tembakau menyumbangkan Rp55 triliun cukai kepada negara, atau 6,4% dari total pendapatan negara.
Regulasi tembakau di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP 19 / 2003) dan Undang-Undang Kesehatan Indonesia No. 36/2009.  Pada tahun 2007 pemerintah Indonesia memperkenalkan Roadmap Industri Tembakau. Roadmap mempertimbangkan tiga prioritas utama bagi sektor tembakau di Indonesia - ketenagakerjaan, pendapatan negara dan kesehatan masyarakat - dan menetapkan batas-batas waktu regulasi dari tahun 2007-2020.
Pandangan kami
Kami mendukung Roadmap Industri Tembakau dan penyusunan regulasi yang menyeluruh dan berimbang. Regulasi seharusnya berlaku atas semua produk tembakau dan semua pabrikan produk tembakau, serta mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan, termasuk departemen yang terkait, DPR, pabrikan produk tembakau, petani tembakau dan perokok dewasa.
Kami telah kerap kali mendorong pemerintah Indonesia untuk memberlakukan kerangka kerja regulasi yang lebih ketat atas produk tembakau. Kerangka kerja regulasi tersebut perlu meliputi:
  • ketentuan usia minimum pembelian produk tembakau, 
  • pembatasan lebih ketat atas pemasaran produk tembakau,
  • persyaratan peringatan kesehatan yang lebih ketat, 
  • pembatasan merokok di tempat-tempat umum yang lebih ketat.

Apakah Perdagangan Terlarang Itu

Rokok ilegal memasuki atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya, misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai, atau PPN, dan tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Rokok ilegal dapat merupakan produk asli yang dibuat oleh, atau di bawah wewenang pemilik merek dagang, tetapi dijual tanpa membayar pajak yang berlaku, atau bisa juga berupa rokok palsu, yaitu tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang.
Peraturan dan tindakan terkait oleh pemerintah untuk mencegah produksi dan perdagangan produk tembakau secara terlarang sedang dipertimbangkan di sejumlah wilayah hukum. Ayat 15 FCTC mengharuskan para pihak dalam konvensi ini mengambil langkah untuk memberantas semua bentuk perdagangan ilegal, termasuk pemalsuan, dan menyatakan bahwa kerja sama nasional, regional, dan global dalam masalah ini adalah "komponen penting dalam pengendalian tembakau."
Konferensi Para Peserta (COP) Konvensi ini telah menetapkan sebuah Intergovernmental Negotiating Body (INB) untuk menegosiasikan protokol perdagangan ilegal produk tembakau sesuai dengan Ayat 15 FCTC. Ketua INB telah menyusun teks untuk protokol tersebut, yang meliputi topik-topik utama berikut
  • skema pemberian lisensi bagi para pelaku industri tembakau;
  • persyaratan "kenali pelanggan Anda", termasuk tindakan untuk memberantas pencucian uang serta pengembangan sistem internasional untuk menelusuri dan melacak produk tembakau dan perlengkapan produksi tembakau;
  • penerapan undang-undang yang mengatur penyimpanan arsip, keamanan dan tindakan pencegahan, serta penjualan produk tembakau melalui Internet;
  • mekanisme penegakan hukum, termasuk kriminalisasi pelaku perdagangan ilegal dalam berbagai bentuk, serta tindakan untuk memperkuat kemampuan badan penegak hukum untuk memerangi perdagangan ilegal;
  • kewajiban produsen tembakau untuk mengendalikan rantai pasok mereka dengan hukuman bagi mereka yang gagal melaksanakan kewajiban ini; dan
  • program untuk meningkatkan kerja sama dan bantuan teknis dalam hal investigasi dan penuntutan serta berbagi informasi.
Kami setuju bahwa produsen harus menerapkan sistem pemantauan yang canggih atas praktik penjualan dan distribusi mereka, dan kami setuju bahwa apabila sudah dipastikan secara benar, produsen harus menghentikan pasokan kepada vendor yang terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal. Namun, kami tidak setuju dengan ketentuan protokol usulan yang akan memberlakukan kewajiban bagi produsen produk tembakau untuk membayar pajak dan cukai yang hilang akibat produk tembakau selundupan yang berhasil disita, tanpa melihat apakah ada kesalahan di pihak produsen.
Perdagangan ilegal rokok merugikan pemerintah, konsumen, dan produsen. Menurut perkiraan World Health Organisation (WHO), pasar gelap rokok yang terlarang dan tidak diregulasi berjumlah 600 miliar rokok per tahun atau 11% dari konsumsi global. Sebuahlaporan yang dibuat oleh KPMG LLP (KPMG) menemukan bahwa di Uni Eropa saja konsumsi rokok ilegal mencapai 64,2 milyar rokok pada tahun 2010. Ini setara dengan kerugian pendapatan nasional dan Uni Eropa sekitar 10 miliar Euro setiap tahun menurut perkiraan Kantor Anti-Penipuan Eropa (European Anti-Fraud Office/OLAF).
Kami melakukan berbagai tindakan untuk memerangi rokok ilegal, untuk memastikan merek kami terlindungi dan konsumen mendapatkan produk asli sesuai harapan. Kami mendukung regulasi ketat dan tindakan penegakan hukum untuk mencegah segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau, termasuk penelusuran, pelacakan, pelabelan, persyaratan penyimpanan arsip, dan bilamana sesuai, penerapan sistem lisensi yang ketat. Kami juga bekerja bersama sejumlah pemerintah di seluruh dunia dalam perjanjian dan kesepakatan bersama yang spesifik untuk mengatasi perdagangan rokok ilegal.

Cukai Tembakau di Indonesia

Dalam industri tembakau Indonesia, rokok secara garis besar dibagi menjadi rokok buatan mesin (rokok kretek dan rokok putih – SKM dan SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT) bagi kepentingan penarikan cukai.  
Cukai tembakau adalah sumber penting pendapatan Pemerintah, menghasilkan Rp55 triliun bagi Pemerintah pada tahun 2009 atau 6,4% dari total pendapatan Pemerintah. 
Sampoerna merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia, menghasilkan Rp24 triliun untuk Pemerintah di tahun 2009 dalam bentuk cukai, PPN, pajak perusahaan dan pajak lainnya.  
Kebijakan fiskal Indonesia mengenai tembakau diatur dalam Roadmap Industri Tembakau Pemerintah (2007-2020). Roadmap mempertimbangkan tiga prioritas utama bagi sektor tembakau di Indonesia – ketenagakerjaan, pendapatan negara dan kesehatan masyarakat - dan menetapkan batas-batas waktu regulasi dari tahun 2007-2020.  
Sampoerna mendukung sasaran Pemerintah, sesuai dengan Roadmap Industri Tembakau untuk menyederhanakan struktur cukai secara bertahap dalam upaya mewujudkan sistem cukai spesifik penuh bagi sigaret mesin dan sigaret tangan. Struktur ini seharusnya memasukkan preferensi cukai bagi sigaret tangan karena industri SKT padat karya serta merupakan warisan budaya kretek. 
Sektor SKT adalah sumber penyerapan tenaga kerja yang besar di Indonesia. Pada akhir 2009, jumlah karyawan Sampoerna dan anak perusahaan mencapai sekitar 28.300 orang. Selain itu, Sampoerna juga bekerja sama dengan 38 unit Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang berada di Pulau Jawa dalam memproduksi sigaret kretek tangan, dan secara keseluruhan memiliki lebih dari 60.000 orang karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar